Keselamatan
Kerja di Bengkel Elektronika
Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan
mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat
kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah tujuan dari semua pihak yang terkait
dengan aktifitas kerja/praktek, artinya tidak ada satu orangpun yang
menginginkan tidak selamat dan tidak sehat. Dengan demikian keselamatan dan
kesehatan kerja menjadi tugas dan kewajiban semua pihak.
Tujuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja :
1. Melindungi
pekerja/praktikan dalam melaksanakan praktek.
2. Menjamin
pekerja/praktikan dalam meningkatkan produktivitas dengan memperoleh
keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap orang yang berada di
laboratorium/bengkel dan juga lingkungannya.
4. Menjamin
sumber-sumber produksi dan peralatan praktek yang berada di
laboratorium/bengkel untuk dapat digunakan, dirawat dan dipelihara secara
aman dan efisien.
5. Mencegah dan
mengurangi terjadinya kecelakaan di tempat kerja dan lingkungannya.
6. Mencegah dan mengurangi
terjadinya kebakaran
7. Mencegah dan
mengurangi kerugian/kerusakan yang diderita semua pihak karena terjadinya kecelakaan/kebakaran.
8. Pemberian Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) sebagai langkah pertolongan awal dalam
penanggulangan kecelakaan yang terjadi di laboratorium/bengkel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar